Kalau Membiarkan Ahok, Parpol Pendukung Bisa Dianggap Mendukung Penistaan Agama
Mudhiatulfata.net - Dari berbagai bukti sikapnya sebagai pejabat publik, sungguh ia
telah membuktikan diri tidak pandai dalam menjaga kehormatannya. Omongannya
juga terkadang suka masuk kedalam privasi yang bukan kewenangannya.
Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok yang tengah berkasus dugaan
penistaan agama kian menjeratnya. Sebenarnya bisa menjadi cukup alasan bagi
partai politik mencabut dukungan dari sang calon petahana di Pilkada Jakarta
tersebut.
Demikian polemik yang menghangat ini ditanggapi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, kepada jurnalis, Jumat (11/11).
Menurut nya bahkan, parpol-parpol pendukung Ahok, yaitu Nasdem, Golkar,
Hanura dan PDI Perjuangan, bisa ikut diperkarakan publik ke pengadilan. Mereka
bisa dianggap melanggar Pancasila dan UUD terkait prinsip persatuan bangsa.
Selain itu, mereka sesungguhnya telah melanggar AD/ART-nya sendiri.
“Ini (penisataan agama) melanggar UUD dan Pancasila. Selain itu,
semua partai politik pendukung Ahok bisa dikatakan telah melanggar AD/ART
mereka sendiri,” kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, kepada
wartawan, Jumat (11/11).
Dia menantang parpol-parpol mempublikasikan AD/ART mereka. Di sana pasti
tertulis kewajiban menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Selain itu kewajiban
menjaga nilai-nilai luhur Pancasila.
“Pertanyaannya, nilai luhur Pancasila yang mana yang ditunjukkan
Ahok?” ujar Margarito.
Dia tegaskan, dukungan politik kepada terduga penista agama sama
saja membenarkan tindakan penistaan agama. Kalau demikian, partai telah
melanggar Konstitusi dan Pancasila. Konsekuensi paling drastis adalah partai
tersebut bisa dibubarkan.
“Yah, kalau partai politik tetap mendukung dan tidak berkomentar
apapun terkait penistaan agama, sama saja mereka sendiri mengamini atau
mendukung penistaan agama. Ini bahaya, bukan hanya untuk partai politik
tersebut tapi buat negara,” tegasnya. (yma)
Post a Comment